Studi Analisis Terhadap Putusan No.0495/Pdt.G/2007/Pa.Kdl Tentang Cerai Gugat di Pengadilan Agama Kendal

Lina Rahmawati/052111157Ahwal Al-Syaksiyah

ABSTRAK

Dalam perjalanan kehidupan berumah tangga tidak selamanya suami istri dapat mempertahankan kelangsungan kehidupan rumah tangganya berjalan dengan mulus, tidak sedikit rumah tangga suami istri putus karena perceraian. Dalam hal perceraian sering kali para pihak mengajukan gugatan murni cerai gugat tanpa mengajukan tuntutan nafkah anak ataupun nafkah mut’ah. Namun dalam perkara No. 0495/Pdt.G/2007/PA.Kdl majelis hakim secara Ex Officio (karena jabatanya) dapat memutuskan nafkah anak dan nafkah mut’ah yang tidak diminta oleh para pihak. Dalam pasal 178 (3) HIR/189 (3) R.Bg, telah dijelaskan bahwa hakim dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut. Apabila hakim memutus perkara yang tidak dituntut para pihak, maka hakim tersebut telah melampaui batas kewenangannya, maka hal ini dalam istilah peradilan disebut Asas Ultra Petitum Partium.

Permasalahan yang penulis jadikan kajian dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pertimbangan hukum dalam memutus perkara No. 0495/Pdt.G/ 2007/PA.Kdl tentang Asas Ultra Petitum Partium dalam perkara perceraian, (2) Bagaimana  tinjauan hukum Islam terhadap dasar pertimbangan hukum perkara No. 0495/ Pdt.G/2007/ PA.Kdl.

Adapun tujuan penelitian adalah (1) Untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum dalam memutus perkara No. 0495/ Pdt.G/2007/ PA.Kdl tentang Asas Ultra Petitum Partium dalam perkara perceraian, (2) untuk mengetahui dalam hukum Islam terhadap perkara No. 0495/ Pdt.G/2007/ PA.Kdl.

Metodologi penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan jenis penelitian yang bersifat dokumentasi. Sedangkan dalam pengumpulan data melalui dokumentasi yang berupa putusan No. 0495/ Pdt.G/2007/ PA.Kdl dan wawancara/ interview. Adapun tehnik analisis yang digunakan adalah metode Deskriptif Normatif yaitu metode yang digunakan untuk mendiskripsikan norma-norma yang menjadi dasar hakim dalam memeriksa, menerima dan menyelesaikan perkara di Pengadilan yang menitikberatkan pada segi perundang-undangan yang berlaku.

Hasil penelitian  menunjukkan bahwa: penulis memperoleh kejelasan dasar pertimbangan hakim memutus perkara No. 0495/ Pdt.G/2007/ PA.Kdl adalah kemaslahatan dan adanya rasa keadilan bagi kedua belah pihak, adanya perlindungan terhadap hak-hak yang menjadi perlidungan istri, mengangkat harkat dan martabat perempuan, adanya kemampuan bekas suami untuk memberikan nafkah anak dan nafkah mut’ah kepada bekas istri, dan adanya kelayakan bekas istri untuk meneriman nafkah mut’ah dari bekas suami. Putusan hakim yang mengandung asas Ultra Petitum Partium berkaitan erat dengan hak Ex Officio yang berdasarkan pasal 41 huruf c UU No.1 Tahun 1989 dan pasal 156 huruf d, pasal 158 KHI. Sehingga hakim dapat memutus untuk mewajibkan atau tidak mewajibkan bagi suami untuk memenuhi hak-hak istri, atau alternatif untuk menghukum suami.